hadith book logo

An Nasai: Hadith 4425

44. Jual-Beli

سنن النسائي

/2027 Chapter:

Mencegat dagangan

التلقي

4425
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٤٤٢٥: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَنْبَأَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ الْقُرْدُوسِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ سِيرِينَ يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الْجَلْبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ
Sunan Nasa'i 4425: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Hassan Al Qurdusi] bahwa ia mendengar [Ibnu Sirin] berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar, barang siapa yang menyambutnya kemudian membeli darinya kemudian apabila pemiliknya datang ke pasar maka ia memiliki hak untuk memilih.