سنن النسائي ٤٤٦٤: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ سَالِمًا أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ إِنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِالرُّطَبِ وَبِالتَّمْرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ فِي غَيْرِ ذَلِكَ
Sunan Nasa'i 4464: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Salim] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: sesungguhnya [Zaid bin Tsabit] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk menjual pohon kurma dengan ruthab dan kurma dan tidak memberikan keringanan dalam perkara selain itu.