hadith book logo

An Nasai: Hadith 4648

45. Qussamah

سنن النسائي

/2124 Chapter:

Perbedaan pengutip berita 'Alqamah bin Wail

ذكر اختلاف الناقلين لخبر علقمة بن وائل فيه

4648
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٤٦٤٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ عَنْ أَبِي عَوَانَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ سَالِمٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ قَتَلَ رَجُلًا فَدَفَعَهُ إِلَى وَلِيِّ الْمَقْتُولِ يَقْتُلُهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِجُلَسَائِهِ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ قَالَ فَاتَّبَعَهُ رَجُلٌ فَأَخْبَرَهُ فَلَمَّا أَخْبَرَهُ تَرَكَهُ قَالَ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ حِينَ تَرَكَهُ يَذْهَبُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِحَبِيبٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَشْوَعَ قَالَ وَذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ الرَّجُلَ بِالْعَفْوِ
Sunan Nasa'i 4648: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] dari [Abu 'Awanah] dari [Isma'il bin Salim] dari ['Alqamah bin Wail] bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepada mereka bahwa didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki yang telah membunuh orang. Kemudian beliau menyerahkannya kepada wali orang yang dibunuh, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang duduk bersama beliau: "Orang yang membunuh dan yang dibunuh berada di neraka." Kemudian terdapat seseorang yang mengikuti orang yang melapor tadi dan memberitahukan (sabda Nabi tersebut) kepadanya. Kemudian tatkala dia telah memberitahukan kepadanya maka dia meninggalkan orang yang membunuh tersebut. Ayah 'Alqamah berkata: "Sungguh saya melihatnya menyeret tali kekang dari kulit ketika wali orang yang dibunuh tersebut membiarkannya pergi. Kemudian hal tersebut saya ceritakan kepada [Habib], lalu dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Asywa'], ia berkata dan dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk memaafkan.