hadith book logo

An Nasai: Hadith 4867

46. Potong Tangan

سنن النسائي

/2175 Chapter:

Perbedaan pada Abu Bakar bin Muhammad dan Abdullah bin Abu Bakar

ذكر اختلاف أبي بكر بن محمد وعبد الله بن أبي بكر

4867
An Nasai
Albani: Maqthu' dan menyelisihi hukum marfu'
سنن النسائي ٤٨٦٧: أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ الْعَرْزَمِيِّ وَهُوَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ أَدْنَى مَا يُقْطَعُ فِيهِ ثَمَنُ الْمِجَنِّ قَالَ وَثَمَنُ الْمِجَنِّ يَوْمَئِذٍ عَشْرَةُ دَرَاهِمَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَأَيْمَنُ الَّذِي تَقَدَّمَ ذِكْرُنَا لِحَدِيثِهِ مَا أَحْسَبُ أَنَّ لَهُ صُحْبَةً وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ حَدِيثٌ آخَرُ يَدُلُّ عَلَى مَا قُلْنَاهُ
Sunan Nasa'i 4867: Telah mengkhabarkan kepadaku [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Al 'Arzami yaitu Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atho`], dia berkata: "Harga terendah yang karenanya tangan dipotong adalah seharga tameng." Dia berkata: "Sedang harga tameng pada saat itu adalah sepuluh dirham." Abu Abdur Rahman berkata: "Aiman yang telah kami sebutkan haditsnya, saya tidak mengira bahwa dia pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah diriwayatkan darinya hadits lain yang menunjukkan apa yang saya katakan."