hadith book logo

An Nasai: Hadith 5223

48. Perhiasan

سنن النسائي

/2311 Chapter:

Larangan memakai pakaian yang dicelup kuning norak

ذكر النهي عن لبس المعصفر

5223
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٥٢٢٣: أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ أَنَّ إِبْرَاهِيمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَعَنْ لُبُوسِ الْقَسِّيِّ وَالْمُعَصْفَرِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ
Sunan Nasa'i 5223: Telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Hammad] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] bahwa [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] mengabarkan kepadanya, bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwasanya ia mendengar [Ali] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, memakai kain yang bersulam sutera, kain yang dicelup dengan warna kuning dan membaca Al-Qur'an saat rukuk."