سنن النسائي ٥٣: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ عَلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ لَا تُزْرِمُوهُ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ
قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ يَعْنِي لَا تَقْطَعُوا عَلَيْهِ
Sunan Nasa'i 53: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik],
ada seorang Badui buang air kecil di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:
"Biarkan dia, jangan kamu putus hajatnya."
Setelah dia selesai buang hajatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta se-ember air lalu menyiramkannya."
Abu Abdurrahman berkata: "Maksudnya jangan kalian cegah dia."