hadith book logo

An Nasai: Hadith 5504

51. Minuman

سنن النسائي

/2464 Chapter:

Pengharaman segala minuman yang memabukkan

تحريم كل شراب أسكر

5504
An Nasai
Albani: Shahihul Isnad Maqthu'
سنن النسائي ٥٥٠٤: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَنْبَأَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ شَيْبَانَ السَّدُوسِيُّ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً سَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّا نَرْكَبُ أَسْفَارًا فَتُبْرَزُ لَنَا الْأَشْرِبَةُ فِي الْأَسْوَاقِ لَا نَدْرِي أَوْعِيَتَهَا فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ فَذَهَبَ يُعِيدُ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ فَذَهَبَ يُعِيدُ فَقَالَ هُوَ مَا أَقُولُ لَكَ
Sunan Nasa'i 5504: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Aswad bin Syaiban As Sadusi] ia berkata: Aku mendengar ['Atha] ditanya oleh seorang laki-laki, ia mengatakan, "Kami sedang dalam berkendaraan dalam suatu perjalanan, lalu kami ditawari beberapa minuman pada suatu pasar yang kami tidak tahu apa wadahnya?" 'Atha menjawab, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, 'Atha berkata lagi, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, 'Atha lalu berkata: "Itu yang aku katakan kepadamu."