hadith book logo

An Nasai: Hadith 5590

51. Minuman

سنن النسائي

/2489 Chapter:

Berita-berita yang menjadi alasan orang yang membolehkan minuman memabukkan

ذكر الأخبار التي اعتل بها من أباح شراب السكر

5590
An Nasai
Albani: Shahih
سنن النسائي ٥٥٩٠: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ ح وَأَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسُّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ لَمْ يَذْكُرْ ابْنُ الْحَكَمِ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا
Sunan Nasa'i 5590: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada kami [Al Husain bin Manshur] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Mis'ar] dari [Abu Aun] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Tetapi [Ibnu Al Hakam] tidak menyebutkan lafadz, "Sedikitnya atau banyaknya."