hadith book logo

An Nasai: Hadith 5622

51. Minuman

سنن النسائي

/2494 Chapter:

Yang dibolehkan diminum dan tidak dibolehkan dari perasan yang dimasak

ذكر ما يجوز شربه من الطلاء وما لا يجوز

5622
An Nasai
Albani: Shahihul Isnad Mauquf
سنن النسائي ٥٦٢٢: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَرْزُقُ النَّاسَ الطِّلَاءَ يَقَعُ فِيهِ الذُّبَابُ وَلَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ
Sunan Nasa'i 5622: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: " [Ali] memberikan minuman perasan nabidz kepada orang-orang, yang jika ada lalat jatuh dan masuk ke dalamnya maka tidak akan bisa keluar lagi."