HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

12. Pelaksanaan

سنن النسائي

/627 Chapter: Larangan membaca Al Quran ketika rukuk
النهي عن القراءة في الركوع

1030

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ١٠٣٠: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَسِّيِّ وَالْحَرِيرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ وَقَالَ مَرَّةً أُخْرَى وَأَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا
Sunan Nasa'i 1030: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Asy'ats] dari [Muhammad] dari ['Ubaidah] dari ['Ali] dia berkata:

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai pakaian sutra, kain sutra, dan cincin emas, serta melarang membaca (Al Qur'an) saat ruku. Dia berkata lagi: dan beliau melarangku membaca (Al Qur'an) saat ruku'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi