HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

12. Pelaksanaan

سنن النسائي

/675 Chapter: Larangan mematuk seperti gagak
النهي عن نقرة الغراب

1100

Grade Albani:Hasan
سنن النسائي ١١٠٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ تَمِيمَ بْنَ مَحْمُودٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ شِبْلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ نَقْرَةِ الْغُرَابِ وَافْتِرَاشِ السَّبُعِ وَأَنْ يُوَطِّنَ الرَّجُلُ الْمَقَامَ لِلصَّلَاةِ كَمَا يُوَطِّنُ الْبَعِيرُ
Sunan Nasa'i 1100: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Hakim] dari [Syu'aib] dari [Al Laits] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Ibnu Abu Hilal] dari [Ja'far bin 'Abdullah] telah mengabarkan kepadanya [Tamim bin Mahmud] telah mengabarkan kepadanya ['Abdurrahman bin Syibl] bahwa

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang tiga hal -dalam shalat-: mematuk seperti burung Gagak, menghamparkan kedua lengan seperti binatang buas, dan membentuk tempat khusus baginya untuk shalat sebagaimana unta membentuk tempat khusus untuk menderum.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi