HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

14. Jum'at

سنن النسائي

/828 Chapter: Larangan melangkahi orang-orang ketika imam sudah di minbar hari jumat
النهي عن تخطي رقاب الناس والإمام على المنبر يوم الجمعة

1382

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ١٣٨٢: أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ صَالِحٍ عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا إِلَى جَانِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
Sunan Nasa'i 1382: Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata: aku mendengar [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abu Az Zahiriyah] dari ['Abdullah bin Busr] dia berkata: "Aku pernah duduk disampingnya pada hari Jum'at, lalu ia berkata: 'Ada seorang laki-laki datang dengan melangkahi pundak orang-orang (jamaah), maka Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: 'Duduklah, kamu telah mengganggu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi