HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

14. Jum'at

سنن النسائي

/852 Chapter: Memanjangkan dua rakaat setelah jumat
إطالة الركعتين بعد الجمعة

1412

Grade Albani:Syadz dengan menyebutkan: "Memanjangkannya"
سنن النسائي ١٤١٢: أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ يُطِيلُ فِيهِمَا وَيَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
Sunan Nasa'i 1412: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin 'Abdullah] dari [Yazid bin Harun] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa

Dia shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, dan dia memanjangkan shalatnya. Ibnu Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan demikian.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi