HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

1. Thoharoh

سنن النسائي

/113 Chapter: Madzi yang membatalkan dan tidak membatalkan Wudlu'
ما ينقض الوضوء وما لا ينقض الوضوء من المذي

153

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ١٥٣: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِلْمِقْدَادِ إِذَا بَنَى الرَّجُلُ بِأَهْلِهِ فَأَمْذَى وَلَمْ يُجَامِعْ فَسَلْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ وَابْنَتُهُ تَحْتِي فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ مَذَاكِيرَهُ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Sunan Nasa'i 153: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Ali] Radliyallahu'anhu, dia berkata: "Aku berkata kepada Miqdad: "Bila seseorang mendatangi istrinya lalu keluar madzinya dan belum bersetubuh, tolong tanyakanlah hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku malu untuk bertanya kepada beliau tentang hal tersebut, karena anak perempuannya adalah istriku". Kemudian dia bertanya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi