HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

1. Thoharoh

سنن النسائي

/113 Chapter: Madzi yang membatalkan dan tidak membatalkan Wudlu'
ما ينقض الوضوء وما لا ينقض الوضوء من المذي

156

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ١٥٦: أَخْبَرَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَرْوَزِيُّ عَنْ مَالِكٍ وَهُوَ ابْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ الْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ أَنَّ عَلِيًّا أَمَرَهُ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّجُلِ إِذَا دَنَا مِنْ أَهْلِهِ فَخَرَجَ مِنْهُ الْمَذْيُ مَاذَا عَلَيْهِ فَإِنَّ عِنْدِي ابْنَتَهُ وَأَنَا أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ وَيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Sunan Nasa'i 156: Telah mengabarkan kepada kami ['Utbah bin Abdullah Al Marwazi] dari [Malik yaitu Ibnu Anas] dari [Abu Nadhr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Miqad bin Al Aswad], bahwa Ali memerintahkannya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang orang yang ingin mendekati istrinya, tetapi keluarlah air madzi, apakah yang harus ia perbuat? (Ali Berkata) Anak perempuan nabi adalah istriku, sehingga aku malu menanyakan hal tersebut. dan beliau menjawab: "Bila salah seorang dari kalian mendapatkan seperti itu, hendaklah ia memercikkan kemaluannya dengan air, lalu berwudlu sebagaimana wudlu ketika shalat."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi