HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

1. Thoharoh

سنن النسائي

/140 Chapter: Larangan orang junub mandi dalam air yang menggenang
النهي عن اغتسال الجنب في الماء الدائم

220

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٢٢٠: أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّ أَبَا السَّائِبِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Sunan Nasa'i 220: Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Harits bin Miskin] telah dibacakan kepadanya dan saya mendengar lafazhnya dari dia, dari [Ibnu Wahab] dari [Amr bin Al Harits] dari [Bukair] berkata: [Abu Saib] telah mengabarkan kepadanya bahwasannya dia telah mendengar [Abu Hurairah] berkata: telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah salah seorang dari kalian mandi junub dalam air yang tergenang."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi