HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1315 Chapter: Menghajikan mayyit yang belum berhaji
الحج عن الميت الذي لم يحج

2586

Grade Albani:Shahihul Isnad
سنن النسائي ٢٥٨٦: أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ قَالَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ سَلَمَةَ الْهُذَلِيُّ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَتْ امْرَأَةٌ سِنَانَ بْنَ سَلَمَةَ الْجُهَنِيَّ أَنْ يَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أُمَّهَا مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَيُجْزِئُ عَنْ أُمِّهَا أَنْ تَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّهَا دَيْنٌ فَقَضَتْهُ عَنْهَا أَلَمْ يَكُنْ يُجْزِئُ عَنْهَا فَلْتَحُجَّ عَنْ أُمِّهَا
Sunan Nasa'i 2586: Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu At Tayyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Musa bin Salamah Al Hudzali] bahwa [Ibnu Abbas] berkata: Isteri Sinan bin Salamah memerintahkan untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ibunya telah meninggal dan belum melakukan haji, apakah sah ia melakukan haji untuk ibunya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya, apabila ibunya memiliki hutang kemudian ia membayarnya bukankah hal tersebut adalah sah? Maka hendaknya ia berhaji untuk ibunya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi