HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1318 Chapter: Melunasi haji serupa dengan melunasi hutang
تشبيه قضاء الحج بقضاء الدين

2592

Grade Albani:Syadz atau Munkar dengan menyebutkan "Ar Rajul" (seseorang)
سنن النسائي ٢٥٩٢: أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى عَنْ هُشَيْمٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ الْحَجُّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَثْبُتُ عَلَى رَاحِلَتِهِ فَإِنْ شَدَدْتُهُ خَشِيتُ أَنْ يَمُوتَ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ أَكَانَ مُجْزِئًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أَبِيكَ
Sunan Nasa'i 2592: Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa] dari [Husyaim] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ayahku telah mendapatkan kewajiban berhaji, sedang ia dalam keadaan tua renta, tidak mampu untuk tegar diatas kendaraanya. Maka apabila saya mengikatnya saya khawatir ia akan meninggal. Maka apakah boleh saya melakukan haji untuknya? Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ia memiliki hutang kemudian engkau membayarnya, apakah hal tersebut sah?" Orang tersebut berkata: "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ayahmu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi