HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1321 Chapter: Yang disunnahkan untuk menghajikan seseorang adalah laki-laki paling dewasa
ما يستحب أن يحج عن الرجل أكبر ولده

2596

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن النسائي ٢٥٩٦: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِ أَبِيكَ فَحُجَّ عَنْهُ
Sunan Nasa'i 2596: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan], dari [Manshur] dari [Mujahid], dari [Yusuf], dari [Ibnu Az Zubair] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki: "Engkau adalah anak tertua ayahmu, maka lakukanlah haji untuknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi