An Nasai: Hadith 2754
24. Manasik Haji
سنن النسائي
/1384 Chapter:
Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan
إباحة فسخ الحج بعمرة لمن لم يسق الهدي
2754
An Nasaiسنن النسائي ٢٧٥٤: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نُرَى إِلَّا أَنَّهُ الْحَجُّ فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنْ مَكَّةَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يُقِيمَ عَلَى إِحْرَامِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يَحِلَّ
Sunan Nasa'i 2754: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yahya] dari ['Amrah] dari [Aisyah], ia berkata: kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak terlihat kecuali melakuka haji. Maka di saat kami telah mendekati Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang yang memiliki hewan kurban agar bermukim tetap dalam ihramnya, sedangkan orang yang tidak membawa hewan kurban agar bertahallul.