HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1384 Chapter: Dibolehkan membatalkan haji dengan umrah bagi yang telah menuntun sembelihan
إباحة فسخ الحج بعمرة لمن لم يسق الهدي

2762

Grade Albani:Shahih Mauquf
سنن النسائي ٢٧٦٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلُ بْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ بَيَانٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنْتُ مَعَ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ وَإِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ فَقُلْتُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَجْمَعَ الْعَامَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ لَوْ كَانَ أَبُوكَ لَمْ يَهُمَّ بِذَلِكَ قَالَ وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ إِنَّمَا كَانَتْ الْمُتْعَةُ لَنَا خَاصَّةً
Sunan Nasa'i 2762: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal bin Muhalhal] dari [Bayan] dari [Abdur Rahman bin Abu Asy Sya'tsa`], ia berkata: saya pernah bersama Ibrahim An Nakha'i serta Ibrahim At Taimi, kemudian saya katakan: Sungguh saya telah berniat untuk menggabungkan haji dan umrah pada tahun ini. Lalu Ibrahim berkata: Jika ayahmu belum berniat untuk melakukan hal tersebut. Abdur Rahman mengatakan: [Ibrahim At Taimi] mengatakan: dari [Ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata: sesungguhnya mut'ah/haji tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) khusus untuk kami.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi