HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1385 Chapter: Buruan yang boleh dimakan orang berihram
ما يجوز للمحرم أكله من الصيد

2767

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٢٧٦٧: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَأُهْدِيَ لَهُ طَيْرٌ وَهُوَ رَاقِدٌ فَأَكَلَ بَعْضُنَا وَتَوَرَّعَ بَعْضُنَا فَاسْتَيْقَظَ طَلْحَةُ فَوَفَّقَ مَنْ أَكَلَهُ وَقَالَ أَكَلْنَاهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Nasa'i 2767: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Mu'adz bin Abdur Rahman At Taimi] dari [ayahnya], ia berkata: kami pernah bersama [Thalhah bin 'Ubaidillah] dan kami sedang berihram, kemudian ia diberi hadiah seekor burung. Lalu sebagian kami memakannya dan sebagian yang lain menahan diri, kemudian Thalhah terbangun dan menyetujui orang yang memakannya, dan berkata: kami pernah memakannya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi