HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1386 Chapter: Buruan yang tidak boleh dimakan orang berihram
ما لا يجوز للمحرم أكله من الصيد

2771

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٢٧٧١: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا قَيْسُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ مَا عَلِمْتَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُهْدِيَ لَهُ عُضْوُ صَيْدٍ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَلَمْ يَقْبَلْهُ قَالَ نَعَمْ
Sunan Nasa'i 2771: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Qais bin Sa'd] dari ['Atho`] bahwa [Ibnu Abbas] berkata kepada [Zaid bin Arqam]: "Apakah engkau tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah diberi hadiah bagian dari hewan buruan sedang beliau dalam keadaan berihram kemudian beliau tidak menerimanya? Ia berkata: "Iya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi