An Nasai: Hadith 2787
24. Manasik Haji
سنن النسائي
/1396 Chapter:
Hewan yang tidak dibunuh orang berihram
ما لا يقتله المحرم
2787
An Nasaiسنن النسائي ٢٧٨٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا قُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
Sunan Nasa'i 2787: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abi 'Ammar], ia berkata: saya pernah bertanya kepada [Jabir bin Abdullah] mengenai Hyena (anjing hutan), kemudian ia memerintahkan kepadaku untuk memakannya. Saya katakan: apakah ia termasuk hewan buruan? Ia berkata: ya. Saya katakan: apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia berkata: "Iya."