HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1397 Chapter: Rukhsah menikah bagi orang yang berihram
الرخصة في النكاح للمحرم

2792

Grade Albani:Syadz
سنن النسائي ٢٧٩٢: أَخْبَرَنِي شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ وَصَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو الْحِمْصِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Sunan Nasa'i 2792: Telah memberitakan kepadaku [Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq] serta [Shafwan bin 'Amr Al Hilshi], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari ['Atho` bin Abu Rabbah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan berihram.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi