An Nasai: Hadith 2807
24. Manasik Haji
سنن النسائي
/1406 Chapter:
Larangan memberi kapur barus orang berihram jika meninggal
النهي عن أن يحنط المحرم إذا مات
2807
An Nasaiسنن النسائي ٢٨٠٧: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
وَقَصَتْ رَجُلًا مُحْرِمًا نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ
Sunan Nasa'i 2807: Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Qudamah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: terdapat seorang laki-laki yang berihram lehernya dipatahkan untanya sehingga meninggal, kemudian ia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah dia serta kafanilah, jangan kalian tutupi kepalanya dan jangan kalian dekatkan minyak wangi kepadanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan dalam keadaan mengucapkan mengucapkan talbiyah."