HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

24. Manasik Haji

سنن النسائي

/1529 Chapter: Larangan melempar jumrah 'Aqabah sebelum terbit matahari
النهي عن رمي جمرة العقبة قبل طلوع الشمس

3015

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٠١٥: أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدَّمَ أَهْلَهُ وَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
Sunan Nasa'i 3015: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghaila], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan keluarganya dan memerintahkan mereka untuk tidak melempar jumrah hingga matahari terbit.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi