HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1603 Chapter: Dibolehkan memandang sebelum menikah
إباحة النظر قبل التزويج

3182

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣١٨٢: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ كَيْسَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَ رَجُلٌ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا قَالَ لَا فَأَمَرَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Sunan Nasa'i 3182: Telah mengkhabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Kaisan] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: seorang laki-laki melamar seorang wanita Anshar, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apakah engkau telah melihatnya?" orang tersebut berkata: "Tidak." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melihat kepadanya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi