HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1634 Chapter: Keharaman menyatukan antara wanita dan bibi jalur ibu
تحريم الجمع بين المرأة وخالتها

3247

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٢٤٧: أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا
Sunan Nasa'i 3247: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau sebagai madu bagi saudara wanita ibunya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi