HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1635 Chapter: Yang diharamkan karena sepersusuan
ما يحرم من الرضاع

3250

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٢٥٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Sunan Nasa'i 3250: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abi Bakr] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Apa yang haram karena nasab adalah haram karena persusuan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi