HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

26. Pernikahaan

سنن النسائي

/1651 Chapter: Membebaskan hamba sahaya lantas menikahinya
عتق الرجل جاريته ثم يتزوجها

3293

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٢٩٣: أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي زُبَيْدٍ عَبْثَرُ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ جَارِيَتَهُ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
Sunan Nasa'i 3293: Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Zubaid 'Abtsar bin Al Qasim] dari [Mutharrif] dari ['Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan seorang sahaya wanita kemudian menikahinya, baginya dua pahala."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi