HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1673 Chapter: Apa yang harus dilakukan jika mencerai sekali ketika isterinya haidh
ما يفعل إذا طلق تطليقة وهي حائض

3344

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٣٤٤: أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَوْلَى طَلْحَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُطَلِّقْهَا وَهِيَ طَاهِرٌ أَوْ حَامِلٌ
Sunan Nasa'i 3344: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin Abdur Rahman maula Thalhah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] bahwa ia mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Perintahkan dia agar kembali kepadanya, kemudian mencerainya ketika ia dalam keadaan suci atau hamil."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi