HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1675 Chapter: Thalak diluar masa iddah dan perhitungan untuk suami yang menthalak
الطلاق لغير العدة وما يحتسب منه على المطلق

3346

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٣٤٦: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ هَلْ تَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يَسْتَقْبِلَ عِدَّتَهَا فَقُلْتُ لَهُ فَيَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ فَقَالَ مَهْ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Sunan Nasa'i 3346: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Yunus bin Jubair], ia berkata: saya bertanya kepada [Ibnu Umar] mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya ketika ia dalam keadaan haid. Kemudian ia berkata: apakah engkau mengetahui Abdullah bin Umar bahwa ia mencerai isterinya ketika dalam keadaan haid. Kemudian Umar bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memerintah Ibnu Umar agar kembali kepada isterinya, kemudian menghadapi 'iddahnya. Kemudian saya katakan kepadanya: apakah ia menghitung penceraian tersebut? Maka ia berkata: diamlah, bagaimana pendapatmu apabila ia tidak mampu dan berpura-pura bodoh?

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi