HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1689 Chapter: Thalak budak
طلاق العبد

3373

Grade Albani:Dha'if
سنن النسائي ٣٣٧٣: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُعَتِّبٍ أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى بَنِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ قَالَ كُنْتُ أَنَا وَامْرَأَتِي مَمْلُوكَيْنِ فَطَلَّقْتُهَا تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ أُعْتِقْنَا جَمِيعًا فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنْ رَاجَعْتَهَا كَانَتْ عِنْدَكَ عَلَى وَاحِدَةٍ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالَفَهُ مَعْمَرٌ
Sunan Nasa'i 3373: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: saya mendengar [Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Umar bin Mu'attib] bahwa [Abu Hasan] -mantan budak Bani Naufal- mengabarkan kepadanya, ia berkata: saya dan istri saya adalah budak, lalu aku menceraikannya dengan dua kali talak, lalu kami dimerdekakan. Kemudian saya bertanya kepada [Ibnu Abbas], ia berkata: apabila engkau telah ruju' kepadanya, ia bagimu masih sekali talak lagi, itulah yang diputuskan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ma'mar menyelisihi hadis tersebut.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi