HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

2. Air

سنن النسائي

/217 Chapter: Larangan menggunakan sisa Wudlu' wanita
النهي عن فضل وضوء المرأة

341

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٤١: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَاجِبٍ قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَاسْمُهُ سَوَادَةُ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وُضُوءِ الْمَرْأَةِ
Sunan Nasa'i 341: Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim Al Ahwal] dia berkata: "Saya mendengar [Abu Hajib] -menurut Abu Abdurrahman namanya adalah Sawadah bin 'Ashim- dari [Al Hakam bin Amr], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan sisa air wudlu wanita."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi