HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1712 Chapter: Memisah suami-isteri yang melian
التفريق بين المتلاعنين

3420

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٤٢٠: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَزْرَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ لَمْ يُفَرِّقْ الْمُصْعَبُ بَيْنَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ قَالَ سَعِيدٌ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِابْنِ عُمَرَ فَقَالَ فَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَخَوَيْ بَنِي الْعَجْلَانِ
Sunan Nasa'i 3420: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan lafazhnya adalah lafazh Muhammad bin Al Mutsanna, mereka berdua berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Qatadah] dari ['Azrah] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Mush'ab tidak memisahkan antara kedua orang yang saling melakukan li'an (sumpah)." Sa'id berkata: "Kemudian aku sebutkan hal tersebut kepada [Ibnu Umar], maka ia pun berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memisahkan antara dua saudara Bani Al 'Ajlan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi