HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1726 Chapter: Iddah wanita hamil yang ditinggal mati suaminya
عدة الحامل المتوفى عنها زوجها

3451

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٤٥١: أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ يَقُولُ اخْتَلَفَ أَبُو هُرَيْرَةَ وَابْنُ عَبَّاسٍ فِي الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا إِذَا وَضَعَتْ حَمْلَهَا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ تُزَوَّجُ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَبْعَدَ الْأَجَلَيْنِ فَبَعَثُوا إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ تُوُفِّيَ زَوْجُ سُبَيْعَةَ فَوَلَدَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِخَمْسَةَ عَشَرَ نِصْفِ شَهْرٍ قَالَتْ فَخَطَبَهَا رَجُلَانِ فَحَطَّتْ بِنَفْسِهَا إِلَى أَحَدِهِمَا فَلَمَّا خَشُوا أَنْ تَفْتَاتَ بِنَفْسِهَا قَالُوا إِنَّكِ لَا تَحِلِّينَ قَالَتْ فَانْطَلَقْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِي مَنْ شِئْتِ
Sunan Nasa'i 3451: Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Abdu Rabbih bin Sa'id] ia berkata: aku mendengar [Abu Salamah] berkata: "Abu Hurairah berselisih dengan Ibnu Abbas mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya apabila ia telah melahirkan. Abu Hurairah berpendapat, "Ia boleh dinikahi." Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat, "Waktu yang paling lama." Kemudian mereka mengirim utusan kepada Ummu Salamah (untuk menanyakan hal tersebut), kemudian [Ummu Salamah] berkata: "Suami Subai'ah meninggal, lalu lima belas hari kemudian ia melahirkan." Ummu Salamah melanjutkan, "Kemudian ada dua orang laki-laki yang meminangnya, lalu ia menaruh perhatian kepada salah seorang dari kedua laki-laki tersebut. Maka ketika mereka khawatir Subai'ah menjatuhkan pilihannya, mereka pun berkata: "Sesungguhnya engkau belum halal (untuk nikah)." Ummu salamah berkata: "Maka aku pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menanyakan hal tersebut, beliau lalu menjawab: "Sungguh engkau telah halal, maka menikahlah dengan orang yang engkau kehendaki."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi