HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

27. Talak

سنن النسائي

/1731 Chapter: Rukhsah wanita yang ditinggal mati suaminya untuk beriddah sesukanya
الرخصة للمتوفى عنها زوجها أن تعتد حيث شاءت

3473

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٤٧٣: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ قَالَ عَطَاءٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ نَسَخَتْ هَذِهِ الْآيَةُ عِدَّتَهَا فِي أَهْلِهَا فَتَعْتَدُّ حَيْثُ شَاءَتْ وَهُوَ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
Sunan Nasa'i 3473: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Ibnu Abu Najih] ['Atha] berkata dari [Ibnu Abbas], "Ayat ini telah menghapus bahwa ia harus melakukan iddah di rumah keluarganya, dan ia boleh melakukan iddah di tempat yang ia kehendaki, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: '(tanpa keluar rumah)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi