HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

30. Wasiat

سنن النسائي

/1775 Chapter: Keutamaan sedekah atas nama mayyit
فضل الصدقة عن الميت

3594

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٥٩٤: أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تُوصِ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Sunan Nasa'i 3594: Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Isa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Sa'd bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan belum berwasiat, bolehkah aku bersedekah untuknya?" Beliau menjawab: "Ya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi