HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

33. Ruqba

سنن النسائي

/1786 Chapter: Perbedaan pada Abu Zubair
ذكر الاختلاف على أبي الزبير

3650

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٦٥٠: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُرْقِبَهَا وَالْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ
Sunan Nasa'i 3650: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hajjaj] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Umra adalah diperbolehkan bagi orang yang diberinya dan ruqba diperbolehkan bagi orang yang diberinya, dan orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti orang yang memakan kembali muntahannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi