HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

33. Ruqba

سنن النسائي

/1786 Chapter: Perbedaan pada Abu Zubair
ذكر الاختلاف على أبي الزبير

3652

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٦٥٢: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَا تَحِلُّ الرُّقْبَى وَلَا الْعُمْرَى فَمَنْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ وَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ
Sunan Nasa'i 3652: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'la] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata: "Tidak halal Ruqba dan 'Umra, barangsiapa yang diberi sesuatu dengan system 'Umra maka sesuatu tersebut menjadi miliknya. Dan barangsiapa diberi sesuatu dengan system Ruqba maka sesuatu tersebut adalah miliknya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi