HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

35. Sumpah dan Nadzar

سنن النسائي

/1827 Chapter: Bernadzar dan masuk islam sebelum melunasi nadzarnya
إذا نذر ثم أسلم قبل أن يفي

3761

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٧٦١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ عَلَى عُمَرَ نَذْرٌ فِي اعْتِكَافِ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَكِفَ
Sunan Nasa'i 3761: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata: "Pernah Umar memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam di Masjid Al Haram, kemudian ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi