HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

3. Haidl dan Istihadloh

سنن النسائي

/236 Chapter: Wanita haidh tidak terkena kewajiban shalat
سقوط الصلاة عن الحائض

379

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٧٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ قَالَتْ سَأَلَتْ امْرَأَةٌ عَائِشَةَ أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا نَقْضِي وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءٍ
Sunan Nasa'i 379: Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Zurarah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Mu'adzah Al 'Adawiyah] dari dia berkata: "Seorang perempuan bertanya kepada [Aisyah]: 'Apakah orang haidl harus mengqadla shalat?' dia menjawab: 'Apakah kamu orang Haruriyah? Kita dahulu mengalami haidl pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kita tidak mengqadlanya, dan juga tidak disuruh mengqadlanya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi