HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

35. Sumpah dan Nadzar

سنن النسائي

/1836 Chapter: Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
ذكر الأحاديث المختلفة في النهي عن كراء الأرض بالثلث

3813

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٨١٣: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ كَانَ طَاوُسٌ يَكْرَهُ أَنْ يُؤَاجِرَ أَرْضَهُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا يَرَى بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ بَأْسًا فَقَالَ لَهُ مُجَاهِدٌ اذْهَبْ إِلَى ابْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ فَاسْمَعْ مِنْهُ حَدِيثَهُ فَقَالَ إِنِّي وَاللَّهِ لَوْ أَعْلَمُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ مَا فَعَلْتُهُ وَلَكِنْ حَدَّثَنِي مَنْ هُوَ أَعْلَمُ مِنْهُ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا قَالَ لَأَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ أَرْضَهُ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا خَرَاجًا مَعْلُومًا وَقَدْ اخْتُلِفَ عَلَى عَطَاءٍ فِي هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ رَافِعٍ وَقَدْ تَقَدَّمَ ذِكْرُنَا لَهُ وَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ
Sunan Nasa'i 3813: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin Adi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar], dia berkata: " [Thawus] tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian. Kemudian Mujahid berkata kepadanya: "Pergilah kepada Rafi' bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya haditsnya. Kemudian dia berkata: "Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya bersabda: "Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya." Sungguh diperselisihkan atas 'Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari 'Atho' dari Rafi'. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atho` dari Jabir.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi