HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

35. Sumpah dan Nadzar

سنن النسائي

/1836 Chapter: Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
ذكر الأحاديث المختلفة في النهي عن كراء الأرض بالثلث

3824

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٨٢٤: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ خَالَفَهُمَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو فَقَالَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
Sunan Nasa'i 3824: Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah. Keduanya diselisihi oleh Muhammad bin 'Amru kemudian dia mengatakan dari Abu Salamah dari Abu Sa'id.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi