HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

35. Sumpah dan Nadzar

سنن النسائي

/1836 Chapter: Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
ذكر الأحاديث المختلفة في النهي عن كراء الأرض بالثلث

3848

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٨٤٨: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَأْخُذُ كِرَاءَ الْأَرْضِ فَبَلَغَهُ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ شَيْءٌ فَأَخَذَ بِيَدِي فَمَشَى إِلَى رَافِعٍ وَأَنَا مَعَهُ فَحَدَّثَهُ رَافِعٌ عَنْ بَعْضِ عُمُومَتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَتَرَكَ عَبْدُ اللَّهِ بَعْدُ
Sunan Nasa'i 3848: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'], "Dahulu Ibnu Umar mengambil sewaan tanah, kemudian sampai kepadanya sesuatu (berita) dari [Rafi' bin Khadij] lalu dia menggandeng tanganku dan berjalan menuju (rumah) Rafi' bin Khadij dan saya menemaninya. Kemudian Rafi' menceritakan kepadanya dari [sebagian pamannya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari penyewaan tanah, kemudian Abdullah meninggalkannya setelah itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi