HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

35. Sumpah dan Nadzar

سنن النسائي

/1836 Chapter: Beberapa hadis larangan menyewakan tanah dengan sepertiga
ذكر الأحاديث المختلفة في النهي عن كراء الأرض بالثلث

3857

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٨٥٧: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ دِينَارٍ يَقُولُ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ وَهُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْخِبْرِ فَيَقُولُ مَا كُنَّا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى أَخْبَرَنَا عَامَ الْأَوَّلِ ابْنُ خَدِيجٍ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخِبْرِ وَافَقَهُمَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ
Sunan Nasa'i 3857: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dia berkata: [Ibnu Juraij] berkata: "Saya mendengar ['Amru bin Dinar] berkata: "Saya bersaksi sungguh saya mendengar [Ibnu Umar] bertanya mengenai mukhabarah kemudian berkata: "Dahulu kami melihat hal tersebut tidak mengapa hingga pada tahun pertama [Ibnu Khadij] mengabarkan kepada kami bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari mukhabarah." Keduanya disepakati oleh Hammad bin Zaid.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi