HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1852 Chapter: Larangan mencincang (mutilasi, merusak mayyit)
النهي عن المثلة

3979

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٩٧٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِ
Sunan Nasa'i 3979: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata

Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan di khutbahnya untuk melakukan sedekah dan melarang dari mencincang mayat.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi