HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1855 Chapter: Perbedaan pada Abu ishaq
الاختلاف على أبي إسحق

3985

Grade Albani:Dha'iful Isnad
سنن النسائي ٣٩٨٥: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَاسِمٌ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الشِّرْكِ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ
Sunan Nasa'i 3985: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Qasim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Jarir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Apabila seorang budak kabur menuju negeri syirik maka telah halal darahnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi