HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

An Nasai

37. Kesucian Darah

سنن النسائي

/1856 Chapter: Hukum murtadd
الحكم في المرتد

3990

Grade Albani:Shahih
سنن النسائي ٣٩٩٠: أَخْبَرَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ إِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِثَلَاثٍ أَنْ يَزْنِيَ بَعْدَ مَا أُحْصِنَ أَوْ يَقْتُلَ إِنْسَانًا فَيُقْتَلَ أَوْ يَكْفُرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَيُقْتَلَ
Sunan Nasa'i 3990: Telah mengabarkan kepada kami [Muammal bin Ihab], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abu An Nadhr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Utsman bin 'Affan], ia berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga perkara, yaitu: berzina setelah menikah, atau membunuh orang maka ia dibunuh atau kafir setelah masuk Islam maka ia dibunuh."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi